Samin Tan
Samin Tan merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Berdasarkan catatan Bisnis yang dirilis Forbes. Taipan Samin Tan juga sempat menduduki jabatan krusial di beberapa korporat, seperti Chairman di Bumi Plc dan Komisaris Utama di BUMI per 21 Mei 2012. Dalam perjalanan kariernya, Samin Tan juga tercatat sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN). Namun Konglomerat ini tersandung kasus dugaan suap proses terminasi kontrak proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Samin Tan diduga telah menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Sebelumnya, BORN milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT. Samin Tan diduga menyuap politisi partai berlambang pohon beringin itu sebesar Rp5 miliar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang foto Samin Tan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Pria yang lahir Teluk Pinang tahun 1964 itu kini tidak diketahui keberadaannya.Kemudian KPK menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019. Namun beberapa kali tersangka di panggil untuk pemeriksaan ia tidak pernah datang dengan alasan sakit. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT.
Johannes Budisutrisno Kotjo
Johannes merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pada tahun 2016, Johannes masuk dalam daftar 150 orang terkaya versi majalah Globe Asia. Johannes berada para urutan ke 117. Johannes merupakan pemilik perusahaan tekstil APAC Group. Johannes diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, sebesar Rp4,5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka. Johannes menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 13 Desember 2018. Sebelumnya, hukuman Kotjo diperberat dari 2 tahun 8 bulan penjara menjadi 4,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, hukuman 4,5 tahun penjara saja sebenarnya belum cukup memberikan rasa adil bagi masyarakat. Haduhh.
Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia pada 2018. Majalah Forbes menempatkan Sjamsul pada urutan ke-36 dari 50 konglomerat Tanah Air. Kelompok bisnisnya dikenal sebagai Gajah Tunggal Group (GTG). Nama Sjamsul Nursalim kembali jadi perbincangan. Pasalnya, KPK telah menetapkan bos PT Gajah Tunggal ini dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara yang dilakukan Sjamsul Nursalim dan istri mencapai Rp 4,58 triliun. KPK mengaku sudah menyelidiki keduanya sejak Agustus 2013 lalu. Namun Pengusaha Sjamjul Nursalim hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Djoko Tjandra
Pelarian Djoko Tjandra selama buron 11 tahun terhenti sudah. Pasalnya aparat kepolisian telah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut di Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listryo Sigit Prabowo dikabarkan memimpin langsung penjemputan Djoko Tjandra yang menjadi buronan sejak tahun 2009 lalu. Sidang perdana Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa 13 Oktober 2020 lalu. Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar..
Surya Darmadi
Nama Surya Damadi tercatat sebagai penerima manfaat akhir (beneficial owner) PT Darmex Agro Group dan PT Duta Palma Group. Damex Agro Group sendiri, merupakan salah satu korporasi terbesar di Indonesia dalam sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Buktinya, perusahaan yang didirikan pada 1987 itu memiliki area perkebunan sawit yang tersebar di Provinsi Riau, seperti di Benai, Cerenti, Bangkinang, Siberida, Kota Tengah, Baserah dan Pelalawan. Bahkan, taipan Surya Darmadi tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia menurut globe asia pada tahun 2016. Tetapi, konglomerat Surya Darmadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Akibatnya, komisi antirasuah menetapkan Surya sebagai tersangka pada 29 April lalu.
Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro atau yang biasa dikenal sebagai Benny Tjokro adalah pengusaha yang berasal dari Indonesia. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan pemilik dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro atau yang biasa disapa Bentjok. Benny diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). majelis hakim, Rosmina, di PN Topikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin 26 Oktober 2020, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga mengatakan perbuatan Benny Tjokro dkk telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun. Nah itu tadi liputan tentang tentang 5 Pengusaha Kelas Kakap yang Terseret Korupsi Miliaran Rupiah.
No comments
Post a Comment